MenteriKeuangan, Sri Mulyani resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak untuk transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan kini setiap transaksi jual beli kendaraan Bekasyang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10%. (sepuluh persen) dari Harga Jual. (3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak Atas Penyerahan. PilihLokasi Anda. Anda bisa memilih lebih dari satu lokasi yang terdekat dengan Anda. Semua Lokasi. Tampilkan 0 Mobil. Pilih mobil bekas dari berbagai pilihan Mobil bekas berkualitas, telah diinspeksi dan bergaransi Pelayanan dan harga terbaik Baca review dan harga mobil terbaru 2023 . Merintisusaha atau bisnis yang dikelola dari benda-benda bekas memang tidaklah mudah. Anda membutuhkan sebuah kreativitas yang tinggi untuk menyulap ide cemerlang Anda dari barang yang tak digunakan lagi, menjadi sebuah barang unik yang bisa digunakan kembali. Selain tanpa modal, bisnis ini juga ternyata menguntungkan. BagiAnda yang akan menjalankan bisnis jual beli mobil bekas, berikut estimasi modal dan keuntungan dari bisnis jual beli mobil bekas dengan modal Rp. 300.000.000 an. Biaya Investasi. Pembelian 3 unit City Car @ 80 juta dengan total Rp. 240.000.000; Biaya perbaikan mobil Rp. 1.500.000; Biaya Komisi Pemilik Mobil Rp. 1.200.000; Biaya Bulanan Ketentuantarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas sebagaimana PMK No. 65/2022 adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. "Pengusaha mobil bekas, jual beli (kendaraan bermotor) bekas, maka mobil bekas itu ayZL.

usaha jual beli mobil bekas tanpa modal